Adapun dalam transaksi ketiga senilai Rp 7 Miliar dengan total 6 batu berlian. Namun, IM mengaku baru menaruh kecurigaan perihal keaslian belian tersebut saat tahap transaksi ketiga.
Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh IM dengan nilai Rp 18,5 Miliar.
Laporan IM teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, Reza Artamevia sempat mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (15/11/2024) siang untuk menjalani BAP atas laporannya sejak 6 November 2024.
Adapun kedatangan Reza juga terkait laporannya terhadap IM atas dugaan penipuan.
(*)