Fahmi Bachmid, tim kuasa hukum IM menyebut memang saat awal transaksi, IM tidak melakukan pengecekan keaslian berlian ke laboratorium.
Bisnis dan transaksi hanya terjadi atas dasar kepercayaan, mengingat Reza yang merupakan public figure.
Ditambah, saat awal pembelian, penyanyi 49 tahun itu juga melampirkan surat yang menyebut batu berlian tersebut asli.
"Transaksi batu dengan membeli kembali. Korban tidak melakukan pemeriksaan di laboratorium, begitu percaya," jelas Fahmi.
Usai pembuktian pasca transaksi ketiga, IM menyadari bahwa berlian palsu berdasarkan pengecekan dua laboratorium, yakni AGL dan FGL.
"Di laboratorium itu jelas dinyatakan batu itu sintetik," kata Priscilla, juru bicara IM lainnya.
Selain itu, pihak IM juga mengecek sertifikat yang diberikan Reza, dan terbukti palsu.
Adapun sebelum melaporkan Reza ke Polda Metro Jaya, IM juga sempat melayangkan dua kali somasi dan pertemuan langsung untuk meminta mengembalikan uangnya senilai Rp 18,5 miliar, namun tidak ada tanggapan.
Sementara itu, Reza Artamevia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (15/11/2024) siang untuk menjalani BAP atas laporannya sejak 6 November 2024.
Adapun kedatangan Reza juga terkait laporannya terhadap IM atas dugaan penipuan.
Pihak Reza mengklaim bahwa batu berlian tersebut asli dengan pembuktian laboratorium.
Baca Juga: Terungkap! IM dan Reza Artamevia Belum Lama Kenal Sebelum Putuskan Bisnis Berlian
(*)