Saat itu, pihak IM juga sekaligus membawa bukti hasil laboratorium bahwa batu berlian adalah palsu.
4. Saling lapor
IM melaporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 14 November 2024.
Laporan IM teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Reza Artamevia juga diketahui sudah melaporkan IM pada 6 November ke Bareskrim Mabes Polsi atas kasus bisnis berlian dengan IM.
Reza Artamevia pun sudah melakukan pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (15/11/2024).
5. IM ingin uang kembali
Pihak IM menginginkan uangnya senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan oleh Reza.
Hal itu usai pembuktian berlian palsu di dua laboratorium berbeda, yakni AGL dan FGL.
Selain itu, IM menyebut bahwa sertifikat berlian yang dimiliki Reza juga palsu.
(*)