Hal itu lantaran status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.
Akibatnya, pasangan ini pun belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
(*)