Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Rizky Febian akhirnya menghadiri sidang itsbat nikahnya yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Tanpa Mahalini, putra komedian Sule itu hanya datang bersama tim kuasa hukumnya.
"Pemeriksaan prinsipal sama pembuktian, jadi sudah selesai tinggal putusan saja," kata Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kepada awak media, Rizky Febian pun sempat mengungkap perihal jalannya sidang itsbat nikah.
"Ya, pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, dan memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam."
"Jadi hanya pertanyaan yang memang hanya ditanyakan apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," jelas pelantun lagu 'Bermuara' tersebut.
Rencananya, putusan sidang Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pekan depan.
"Kalau putusannya mungkin minggu depan ya, saya tergantung majelis hakim," tandas Markus.
Sebelumnya diketahui Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.
Namun, ternyata pernikahan tersebut belum sah secara hukum negara.
Hal itu lantaran status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.
Akibatnya, pasangan ini pun belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
(*)