Find Us On Social Media :

Kronologi Penyebab Rizky Febian dan Mahalini Wajib Menjalani Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

By Devi Agustiana, Senin, 18 November 2024 | 12:10 WIB

Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"Semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.

Namun, ternyata pernikahan tersebut belum sah secara hukum negara.

Hal itu lantaran status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.

Akibatnya, pasangan ini pun belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

(*)