Find Us On Social Media :

Kronologi Penyebab Rizky Febian dan Mahalini Wajib Menjalani Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

By Devi Agustiana, Senin, 18 November 2024 | 12:10 WIB

Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Rizky Febian mengungkap alasannya harus menjalani sidang itsbat nikah dengan Mahalini.

Diketahui putra komedian Sule itu menghadiri sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"(Kendala) Administrasi, jadi karena permalasahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus)," kata Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Pelantun lagu "Bermuara" itu menjelaskan kronologi sempat terkendala perihal administrasi pernikahannya.

"Kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," lanjutnya.

Saat itu, Rizky mengaku telah menyerahkan semua administrasi pernikahannya kepada tim wedding organizer.

"Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab, ada juga kakak-kakak yang mengurus hari ini, sudah semua seperti itu," jelas Rizky Febian.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizky menyebut bahwa sidang berjalan lancar dan tinggal menunggul hasil keputusan pada pekan depan.

"Pemeriksaan prinsipal sama pembuktian jadi suda selesai tinggal putusan saja."

Baca Juga: Tanpa Mahalini, Rizky Febian Akhirnya Hadiri Sidang Itsbat Nikah

Rizky pun berharap proses sidang itsbat nikahnya bisa segera rampung.

"Semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.

Namun, ternyata pernikahan tersebut belum sah secara hukum negara.

Hal itu lantaran status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.

Akibatnya, pasangan ini pun belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

(*)