Find Us On Social Media :

Masih Lanjut Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Walk Out Gara-gara Saksi Ahli, Saya Keberatan!

By Pradipta R, Senin, 18 November 2024 | 13:40 WIB

Jessica Wongso di sindag PK kasus kopi sianida

Grid.ID - Kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso belum usai.

Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya mengajuka peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (18/11/2024).

Sidang hari ini, jaksa selaku termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang PK.

Di samping itu, pihak Jessica Wongso memilih walk out dari ruang sidang.

Pihaknya merasa keberatan karena Majelis Hakim mengizinkan jaksa menghadirkan saksi ahli.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, sebelum memutuskan untuk keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli.

Dirinya menanggapi santai keberatan pihak Jessica Wongso.

“Ya, nanti keberatannya dicatat,” ujar Hakim Zulkifli di dalam sidang.

Baca Juga: Murah Senyum, Jessica Wongso Tampil Stylish Saat Hadiri Sidang PK

Kedua ahli yang dihadirkan jaksa hari ini adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Para ahli forensik digital ini pernah dihadirkan di sidang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Sidang pun berjalan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso.

“Kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” jelas Hidayat saat ditanya penjelasannya di luar ruang sidang.

Sebelumnya, Jessica Wongso bersama kuasa hukumnyam Otto Hasibuan mendaftarkan PK pada 9 Oktober 2024.

"Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto.

(*)