Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis sekaligus politikus Venna Melinda bakal menghadirkan saksi dalam sidang perdana perceraiannya dengan Ferry Irawan pada 28 November 2024 mendatang.
Adapun Venna Melinda dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), untuk mengurus dokumen terkait kehadiran saksi.
"Hari ini aku sama mbak Venna mengajukan atau memberikan informasi kepada pengadilan, kita mengisi dokumen terkait saksi yang akan dihadirkan di sidang tanggal 28, dikarenakan data dan berkas ada di saya, dikarenakan saya tidak bisa hadir," kata Sandy Arifin.
"Jadi kami hari ini mendahulukan mendaftarkan dua KTP saksi yang akan dihadirkan untuk sidang tanggal 28," lanjutnya.
Rencananya, Venna Melinda bakal menghadirkan kedua orang tuanya sebagai saksi.
"Jadi saksi yang akan dihadirkan dari pihak keluarga, ayah mbak Venna dan ibu juga mau hadir untuk memberikan kesaksian," jelas Sandy.
Sementara itu, ibunda Verrell Bramasta itu menyebut bahwa kedua orangtuanya merupakan saksi yang tepat.
Apalagi, keduanya juga mengetahui kondisi rumah tangganya dengan Ferry saat itu.
"Kayaknya mama sama papa adalah orang yang paling tahu bagaimana kami sama-sama ingin bercerai."
"Jadi mama sama papa sangat bersemangat untuk datang tanggal 28. Mereka juga pengin anaknya segera mendapat kepastian hukum," jelas Venna.
Sebagi informasi, perceraian Venna Melinda masih belum tuntas lantaran Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Venna resmi menggugat cerai kembali Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Upaya ini dilakukan karena Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berstatus suami istri.
Adapun hal tersebut imbas ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.
Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.
Sayangnya, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.
(*)