Find Us On Social Media :

Saling Lapor antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo Jadi Sorotan, Pakar Hukum Turut Buka Suara, Singgung soal Kemungkinan Ini

By Ines Noviadzani, Rabu, 20 November 2024 | 13:09 WIB

Pakar hukum buka suara terkait kisruh antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kisruh antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas kian memanas.

Perseteruan keduanya tampaknya berbuntut panjang usai adanya aksi saling lapor.

Permasalahan dimulai karena keduanya terlihat ikut andil dalam polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim terkait uang donasi.

Dilansir dari Kompas.com, pihak Denny Sumargo diketahui telah melaporkan Farhat Abbas atas dugaan pengancaman.

Laporan tersebut didaftarkan usai Denny Sumargo tak terima dengan pernyataan Farhat Abbas saat berbicara di depan wartawan terkait dirinya.

"Terlapor mengatakan, korban terbiasa untuk berbicara kasar. Terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut, korban mrasa dirugikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Usai aksi saling melaporkan mencuat ke publik, kini pakar hukum bernama Jaenudin ikut memberikan tanggapannya.

Jaenudin menilai laporan yang didaftarkan Denny terhadap Farhat merupakan langkah yang sah-sah saja.

"Itu hak Denny Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribun Seleb.

Bahkan Jaenudin juga menilai bahwa pengacara (Farhat Abbas) yang dilaporkan oleh Denny Sumargo bisa berpeluang masuk penjara.

Baca Juga: Ngeri, Denny Sumargo Akui Dulu Pernah Terjerumus Judi Online hingga Kasino dan Habiskan Uang Rp 30 Miliar: Gue Nggak Sadar

"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaenudin pun menyebutkan bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik.

"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelasnya.

Menurutnya, laporan Densu diterima lantaran penyidik telah melihat adanya unsur pidana.

"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," tandasnya.

(*)