Grid.ID - Maraknya judi online di kalangan masyarakat menimbulkan banyak keresahan.
Judi online tak hanya berdampak bagi si pecandu tetapi juga keluarganya, terutama anak dan istri.
Tak sedikit rumah tangga yang hancur akibat sang suami kecanduan judi online.
Hal ini terbukti saat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan kunjungan kerja untuk mendengarkan kisah istri pecandu judi online di Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Salah satu ibu rumah tangga, Nur (41), menyampaikan bahwa suaminya masuk penjara gara-gara judi online.
Suami Nur masuk penjara dengan meninggalkan utang.
"Gara-gara judi online, handphone, semua, TV, habis. Sampai saya ditagih-tagih utang," kata Nur seperti dikutip dari KompasTV.
Seorang warga bernama Nani (44) juga merasakan hal yang sama.
Pernikahannya bubar gara-gara sang suami terjerat judi online.
Nani mengaku suaminya terlilit utang hingga memutuskan bercerai.
Mengutip laman resmi KemenPPPA, berdasarkan data PPATK secara lengkap, demografi pemain judi online ± 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2%, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11%, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13%, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40%, Dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34%.
Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
Melihat fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan layanan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk terdampak judi online.
"Ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan apapun penyebabnya, termasuk judi online, Kementerian PPPA memberikan layanan rujukan akhir bagi penanganan-nya," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti seperti dikutip Grid.ID dari Antaranews.com, Eabu (20/11/2024).
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah juga akan memberikan layanan serupa.
"Selain kami, UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan layanan," kata Eni Widiyanti.
Menurut Eni, perempuan dan anak rentan terdampak oleh perilaku kepala keluarga yang kecanduan judi online.
Hal ini karena seseorang yang kecanduan judi online akan menggunakan harta pribadi dan keluarga hingga habis untuk bertaruh di judi online.
"Hal ini menyebabkan ekonomi keluarga menjadi terdampak, gizi, sekolah, dan kebutuhan utama anak juga terdampak," jelas Eni.
#kemenpppa
#catatanuntukanaknegeri
(*)