Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pedangdut Inul Daratista ditipu mantan karyawannya sendiri.
Diketahui Inul Daratista menuntut mantan office boy yang bekerja di salah satu gerai karaoke miliknya lantaran membawa kabur mobil hingga aset perusahaan.
Laporan Inul Daratista sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor laporan No.931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr.
Kasus pencurian yang dilakukan mantan OB Inul Daratista itu juga dibenarkan Maryono, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ada memang (laporan) yang ada di situ korban itu PT. Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista," jelas Maryono saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).
Atas perbuatannya, mantan karyawan bernama Leon Tada itu dikenakan pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Namanya Leon Tada sebagai karyawan diberi kepercayaan kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu pencurian pasal 362 KUHP," papar Maryono.
"Perbuatan terdakwa didakwa JPU melanggar pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun," ungkapnya.
Namun terkait hasil putusan pidana akan dikembalikan kepada kewenangan hakim.
"Kita belum tahu karena barang bukti yang diambil juga belum ditemukan, apakah nanti jadi pertimbangan dari majelis hakim kita juga belum tahu karena untuk putusan jadi otoritas dari majelis hakim sendiri," timpalnya.
Sebelumnya Inul Daratista mengaku telah menjadi korban pencurian dari mantan karyawannya sendiri.
Mantan OB yang bekerja di gerai karaoke miliknya di kawasan Sunter itu membawa kabur mobil, laptop, dan aset perusahaan milik sang artis.
Akibat insiden ini, Inul Daratista mengalami kerugian hingga ratusan juta.
(*)