Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pedangdut Inul Daratista mantap penjarakan mantan office boy (OB) yang melakukan pencurian atas aset perusahaannya.
Mantan karyawan Inul itu diduga telah membawa kabur BPKB mobil, laptop, dan uang perusahaan karaoke sang biduan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengungkapkan kalau mantan karyawan Inul sudah 2 kali disidang atas kasus pencurian.
"Sudah disidangkan tanggal 5, 19 (November) dan nanti tanggal 26 (November) itu agenda tuntutan dari Jaksa," papar Maryono saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).
"Jadi sudah diperiksa, sudah bergulir, setelah kami tanyakan fakta persidangan memang ada di situ adalah usahanya (Inul) berupa karaoke," lanjutnya.
Menurut Maryono, kasus ini dilaporkan atas nama perusahaan bukan pribadi dari Inul sendiri.
"Yang menyebut korban adalah artis tidak ada di berkas itu. Yang ada di situ korban itu PT. Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista," tegas Maryono.
Selama sidang digelar, Inul sebagai pemilik bisnis yang menjadi korban juga tidak terlihat hadir.
"Selama ini tidak ada heboh-heboh ibu Inul datang ke sini. Cuma kalau saya baca di media kayaknya hadir di persidangan tapi saya tidak tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Tampang dan Identitas Mantan OB Inul Daratista yang Bawa Kabur Mobil Perusahaan
Terkait kemungkinan Inul akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Maryono buka suara.