"Sepertinya tidak ada saksi yang dihadirkan. Cuma informasinya ibu Inul kan komisaris PT itu ya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya Inul Daratista mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan mantan karyawannya sendiri.
Akibat hal itu, Inul mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Istri Adam Suseno itu kemudian melaporkan mantan karyawannya dengan pasal 362 KUHP.
Laporan Inul telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara No.931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr
(*)