Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Kasus pencurian yang diduga dilakukan mantan office boy (OB) penyanyi Inul Daratista masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan OB Inul Daratista itu dikenai pasal pencurian usai membawa kabur mobil hingga beberapa aset perusahaan milik sang pedangdut.
Saat ini pihak pengadilan masih memburu barang bukti berupa BPKB mobil milik Inul.
Pengadilan juga memasukan penerima gadai dari terdakwa ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya barang bukti masih dalam pencarian. Masih (dicari) DPO, ada DPO namanya Hariyanto itu dengan barang bukti," kata Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakata Utara saat ditemui di kantornya, Kamis (21/11/2024).
"Belum ketangkep, (DPO sebagai) penerima gadai," lanjutnya.
Pihak pengadilan juga masih menyelidiki status DPO yang menerima gadai barang curian dari mantan OB Inul.
"Itu masih tidak jelas, kayaknya orang luar karena dia yg menerima gadainya," papar Maryono.
"Barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan dibawa orang yang bernama Haryanto atau siapa gitu, (seharga) Rp50 juta. Jadi itu modusnya," lanjutnya.
Mantan karyawan Inul Daratista yang bernama Leon Tada dilaporkan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.