"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.
"Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," lanjutnya.
Suryana menjelaskan bahwa pernikahan ulang itu bisa diselenggarakan kapan saja dan tidak ada tenggat waktunya.
Sebab, hal tersebut sudah menjadi hak pribadi Iky dan Lini.
"Kalau untuk itu (nikah ulang) tidak ada kaitannya (dengan putusan pengadilan). Sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan (nikah) itu," tandas Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
(*)