Sedangkan menurut Undang Undang, wali hakim haruslah Kepala KUA tempat pernikahan diselenggarakan.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," jelas Suryana.
Atas alasan itu, majelis hakim menilai bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah secara hukum negara.
Rizky dan Mahalini pun harus menikah ulang agar pernikahannya tercatat di KUA dan diakui negara.
"Kalau contohnya pernikahan kurang rukun berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," ucap Suryana.
"Maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia, karena kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya. Itu dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," tandasnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
(*)