Find Us On Social Media :

Pengadilan Agama Sayangkan Rizky Febian dan Mahalini Serahkan Urusan Pernikahan ke WO: Seperti Terburu-buru

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 26 November 2024 | 10:09 WIB

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024)

Kini, permohonan pengesahan atau isbat nikah Rizky dan Mahalini sudah ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky dan Mahalini pun harus menikah ulang supaya pernikahannya tercatat di KUA dan sah secara negara.

"Ya otomatis (permohonan isbat nikah) ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.

(*)