Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyayangkan keputusan Rizky Febian dan Mahalini yang menyerahkan pengurusan berkas nikah kepada wedding organizer.
Padahal, seharusnya berkas tersebut diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
Jika diurus sendiri, pastinya akan terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Contohnya seperti yang dialami Rizky dan Mahalini sekarang, yaitu wali hakim nikah yang keliru.
"Itu mestinya kan diurus sendiri ya, kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024)
Selain itu, Suryana juga menyayangkan Rizky dan Mahalini yang terburu-buru melangsungkan pernikahan.
Pasalnya, Mahalini baru saja berpindah agama dua hari sebelum hari pernikahan.
Kalau saja pernikahan tidak terburu-buru, pasti akan ada cukup waktu untuk mengurus administrasi.
Termasuk juga keduanya akan mengetahui bahwa yang seharusnya menjadi wali nikah adalah Kepada KUA setempat.
"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," ujar Suryana.
Kini, permohonan pengesahan atau isbat nikah Rizky dan Mahalini sudah ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky dan Mahalini pun harus menikah ulang supaya pernikahannya tercatat di KUA dan sah secara negara.
"Ya otomatis (permohonan isbat nikah) ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.
(*)