"Menghukum tergugat (Teuku Ryan) untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah ketika di temui di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Taslimah mengungkapkan bahwa nominal biaya yang harus diserahkan Teuku Ryan untuk putrinya, Cut Arifa Aramoana, adalah sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," kata Taslimah.
Kemudian hak asuh anak dimenangkan oleh Ria Ricis sebagai penggugat, mengingat anak mereka yang masih berusia balita.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
Adapun mengenai proses banding, Taslimah menyampaikan bahwa waktu pengajuan banding berlaku mulai hari ini hingga 14 hari mendatang.
"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu," ucapnya.
Maka dari itu, pihak pengadilan mempersilakan jika ada upaya hukum yang akan diajukan kedua belah pihak selama waktu tersebut.
"Kalau selama 14 hari ke depan itu digunakan oleh salah satu pihak atau kedua pihak pokoknya oleh para pihak untuk upaya hukum silakan."
Dengan demikian Ria Ricis tidak boleh membatasi pertemuan putrinya dengan Teuku Ryan.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.
(*)