Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan apa yang sudah dicuri, Inul memutuskan menempuh jalur hukum.
"Kita gak mau penjarain sebenarnya, cari aja orangnya suruh balikin, kalau balikin baru dicicil gitu. Tetapi kondisi ekonomi acak kadut ya jadi yaudah kita selesaikan di pengadilan aja," papar pemilik goyang ngebor itu.
Meski begitu, Inul tetap berusaha ikhlas menerima vonis yang diberikan hakim kepada mantan OB-nya,
"Gpp saya maafin berapapun yg dikasihkan pak jaksa, sama hukuman yang udah diterima mungkin ifu balasannya. Karena saya sebenarnya barangnya balik sih, karena enggak balik, yaudalah dapat hukuman ya gak apa-apa lah," tutup Inul.
Sebelumnya Inul melaporkan mantan OB dengan dugaan pencurian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara No.931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr.
Dalam dakwaan tersebut, Inul disebut mengalami kerugian hingga Rp135 juta.
(*)