Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Penyanyi dangdut Inul Daratista tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap hukuman yang diterima mantan karyawannya.
Sebelumnya, Inul Daratista melaporkan mantan office boy (OB) ke polisi karena telah mencuri aset kantornya termasuk mobil dan handphone.
Akibat ulah mantan OB itu, Inul Daratista mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Meski begitu, mantan OB Inul Daratista hanya dijatuhi vonis hukuman kurang dari 3 tahun.
"Kalau kita sih pengennya penjara sih sebanyak mungkin ya tahunnya, tetapi tuntutan jaksa mungkin gak segitu. Mungkin 3 tahun atau di bawah gitu, biasa," kata Inul Daratista saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Hukuman yang relatif singkat itu membuat sang biduan kecewa.
Apalagi barang-barang yang dicuri tidak bisa kembali.
"Kecewa sih kecewa bukan kecewa dia dapat penjaranya berapa tahun tetapi kecewa karena barang kita nggak balik, gitu aja sih," kata Inul.
Baca Juga: Inul Daratista Bagi-bagi Makanan Saat Nyoblos Pilgub 2024, Kebiasaan dari Kampung
"Yang penting sebenarnya ada laptop kerjaannya anak-anak ya. Direkap dari bertahun-tahun hilang semua kan jadi data-data sudah hilang semua," lanjutnya.
Istri Adam Suseno itu awalnya ingin mengatasi masalah ini dengan cara kekeluargaan.
Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan apa yang sudah dicuri, Inul memutuskan menempuh jalur hukum.
"Kita gak mau penjarain sebenarnya, cari aja orangnya suruh balikin, kalau balikin baru dicicil gitu. Tetapi kondisi ekonomi acak kadut ya jadi yaudah kita selesaikan di pengadilan aja," papar pemilik goyang ngebor itu.
Meski begitu, Inul tetap berusaha ikhlas menerima vonis yang diberikan hakim kepada mantan OB-nya,
"Gpp saya maafin berapapun yg dikasihkan pak jaksa, sama hukuman yang udah diterima mungkin ifu balasannya. Karena saya sebenarnya barangnya balik sih, karena enggak balik, yaudalah dapat hukuman ya gak apa-apa lah," tutup Inul.
Sebelumnya Inul melaporkan mantan OB dengan dugaan pencurian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara No.931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr.
Dalam dakwaan tersebut, Inul disebut mengalami kerugian hingga Rp135 juta.
(*)