Grid.ID - Vadel Badjideh sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Oleh sebab itu, Vadel Badjideh masih diizinkan untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Jakarta Selatan.
"Selagi masih saksi itu masih sah sah saja," tegas Nurma, dikutip dari YouTube NIT NOT.
"Karena belum ada yang dijadikan sebagai (tersangka)" sambungnya.
Ia juga menjelaskan prosedur pemanggilan saksi.
"Saksi itu satu kali dipanggil tidak datang kemudian tidak ada keterangan."
"Kemudian dua kali tidak datang tanpa keterangan."
"Ketiganya pasti jemput paksa," tuturnya.
Baca Juga: Lolly Datang ke Kantor Polisi Ditemani Nikita Mirzani Pekan Depan, Vadel Badjideh Bakal Dipenjara?
Sementara itu, Lolly sebagai terduga korban bakal dipanggil pada pekan depan.
Dirinya bakal ditemani oleh Nikita Mirzani sebagai wali.
"Didampingi oleh kuasa hukum, kemudian dari orang tuanya yang pasti," kata Nurma, dikutip dari YouTube HepiNews.
(*)