Find Us On Social Media :

Jadi Tahanan Kejari, Suami Sandra Dewi Terpantau Ikut Nyoblos di Pilkada 2024, Penampilannya yang Rapi Jadi Omongan

By Fidiah Nuzul Aini, Jumat, 29 November 2024 | 10:31 WIB

Jadi Tahanan Kejari, Suami Sandra Dewi Terpantau Ikut Nyoblos di Pilkada 2024, Penampilannya yang Rapi Jadi Omongan

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini jadi tahanan Kejari.

Jadi tahanan Kejari, Harvey Moeis ternyata ikut nyoblos di Pilkada 2024.

Penampilan suami Sandra Dewi yang rapi saat nyoblos jadi omongan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memberi peluang bagi seluruh warga negara, termasuk para tahanan, untuk menjalankan hak pilih mereka.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah Harvey Moeis, suami aktris ternama Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah.

Harvey Moeis diketahui menggunakan hak pilihnya dari dalam tahanan pada Rabu, 27 November 2024.

Proses pencoblosan bagi tahanan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.30 WIB.

Meski tidak menggunakan bilik suara seperti di TPS pada umumnya, pemungutan suara berlangsung dengan lancar di bawah pengawasan petugas yang bertugas.

Momen itu terekam melalui tayangan di akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (29/11/2024).

Dalam video yang beredar, Harvey Moeis tampak tersenyum saat memberikan suaranya.

Netizen justru salah fokus pada penampilan Harvey Moeis.

Baca Juga: Tangis Harvey Moeis Pecah di Persidangan Korupsi Timah, Imbas Sandra Dewi Bongkar Kondisi Anak-anaknya

Banyak yang beramai-ramai memberikan tanggapan tentang Harvey yang tetap terlihat tampan dan terawat meski berada di balik jeruji.

"Iya makin ganteng apa lah kira kira resep nya di sana," tulis akun @gusni_fazilla

"Emang bedaa kalau banyak duit," tulis akun @ridhasukma14

"Tahanannya beda ygy ma rakjel .. ini mah ekslusip wkwk masih bs mandi pake sabun mwahal dan skincare," tulis akun @khoirunnisadp

"Tidak terlihat bau2 kemiskinan di raut wajahnya haduuhh haduuuhh," tulis akun @nannisaica

"Emang dr sana uda gen ganteng. Pada iri banget heran," tulis akun @vie.idris

Melansir dari Kompas.com, Suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperkirakan akan menerima vonis sebelum Hari Raya Natal 2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

“Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan,” kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Harvey, bersama dengan terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan, akan diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember.

Baca Juga: Sandra Dewi Ceritakan Mukjizat yang Dialami sang Anak, Nyaris Cacat Namun Pulih karena Perbuatan Baik Harvey Moeis

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).

“Kita sebelum Natal, kita putus (vonis), seperti itu,” ujar Hakim Eko.

Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April 2024, dan setelah proses penyidikan selesai, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana dimulai pada 14 Agustus 2024, yang berarti jika putusan diberikan sebelum Natal, maka persidangan ini berlangsung kurang dari lima bulan.

Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan beberapa pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini bersama dengan Helena Lim, seorang pebisnis kaya.

Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Bersama Mochtar, Harvey diduga ikut mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal demi meraih keuntungan.

Setelah beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diberikan kepadanya dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Dari perbuatan ilegal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dilaporkan menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)