Adapun laporan tersebut dibuat karena Wenny merasa Rezky lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap anak kandungnya.
Kendati demikian, kasus sempat dihentikan penyidikannya (SP3) usai Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Kini, Wenny Ariani meminta agar kasus dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA. Sebelumnya MA menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
(*)