Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kimberly Ryder sempat menuntut hak nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada Edward Akbar di tengah proses perceraian mereka.
Dalam tuntutannya itu, Kimberly Ryder menuntut nafkah sebesar Rp5 ribu kepada Edward Akbar.
Akan tetapi, permohonan tersebut ternyata ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui amar putusannya.
“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar seperti diterima Grid.ID, Jumat (29/11/2024).
“Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima,” imbuh amar putusan tersebut.
Selanjutnya, Kimberly Ryder maupun Edward Akbar dibebankan biaya perkara sebesar Rp246 ribu untuk kasus perceraiannya.
“Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah),” bunyi amar putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder sempat meminta besaran nafkah mut’ah dan iddah kepada Edward Akbar sebesar Rp5 ribu.
Nominal tersebut diminta Kimberly Ryder supaya Edward Akbar tak merasa diberatkan dalam proses perceraian mereka.
Baca Juga: Resmi Menjanda dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Dua Anaknya
(*)