Find Us On Social Media :

Resmi Ketok Palu! Kimberly Ryder Menang Hak Asuh dan Edward Akbar Diminta Pengadilan Beri Nafkah Segini Tiap Bulan

By Siti M, Sabtu, 30 November 2024 | 15:30 WIB

Kimberly Ryder, Edward Akbar

Grid.ID - Biduk rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya kandas di tengah jalan.

Pada Jumat (29/11/2024), Pengadilan Agama Pusat akhirnya mengetok palu dan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly Ryder.

Kimberly sendiri menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Melansir dari postingan akun gosip di Instagram, Sabtu (30/11/2024), beredar isi dari putusan e-court dari PA.

Yakni dimana hak asuh kedua anak Kimberly Ryder dan Edward akan jatuh ke tangan sang aktris.

Meski begitu, pengadilan meminta Kimberly juga memberikan akses bagi Edward Akbar apabila ingin bertemu dengan kedua buah hatinya.

"Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly).

Dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," demikian isi putusan e-court dari putusan PA Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Tak berhenti sampai di situ, pihak PA juga meminta Edward Akbar tetap memberikan nafkah anak.

Yakni sebesar Rp 6 juta setiap bulan.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Harus Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan