Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Sidang putusan cerai artis senior Venna Melinda terhadap Ferry Irawan resmi diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Hasil gugatan cerai Venna Melinda dilakukan secara e-courts.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan hasil putusan gugatan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda secara verstek.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," ungkap Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).
Putusan verstek diambil karena Ferry Irawan selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dilakukan 2 kali pemanggilan.
Suryana menyebutkan dalam gugatannya Venna Melinda hanya menuntut cerai.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda."
"Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada gugatan yang lain, berbeda dengan gugatan yang pertama," papar Suryana.
Alasan ibunda Verrell Bramasta mantap bercerai karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami di Kediri.