"Memang yang jadi alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT," tutup Suryana.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 silam.
Namun setahun kemudian keduanya memutuskan untuk bercerai.
Perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sempat diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.
Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.
Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.
(*)