Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Sidang putusan cerai artis senior Venna Melinda terhadap Ferry Irawan resmi diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Hasil gugatan cerai Venna Melinda dilakukan secara e-courts.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan hasil putusan gugatan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda secara verstek.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," ungkap Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).
Putusan verstek diambil karena Ferry Irawan selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dilakukan 2 kali pemanggilan.
Suryana menyebutkan dalam gugatannya Venna Melinda hanya menuntut cerai.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda."
"Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada gugatan yang lain, berbeda dengan gugatan yang pertama," papar Suryana.
Alasan ibunda Verrell Bramasta mantap bercerai karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami di Kediri.
"Memang yang jadi alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT," tutup Suryana.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 silam.
Namun setahun kemudian keduanya memutuskan untuk bercerai.
Perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sempat diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp 30 juta.
Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juta.
Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.
(*)