Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Artis Asri Welas mengungkap alasannya mantap menggugat cerai sang suami, Galiech Ridha Rahardja, setelah 17 tahun bersama.
Pemain serial Suami-Suami Takut Istri itu mengungkapkan perbedaan prinsip menjadi alasan pernikahannya tak bisa dipertahankan.
Hal itu diungkap Asri Welas saat menghadiri sidang cerai mediasi di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
"Kita sudah 4 sampai 5 tahun (merenung), resiko untuk keluarga. Jadi ada prinsip yang memang dari mas Galiech dari Asri nggak bisa disatukan," ujar Asri Welas usai sidang.
Ia berharap kesalahpahaman yang terjadi dalam masalah rumah tangganya bisa menjadi bahan introspeksi satu sama lain.
Keputusan ini juga sudah disepakati Asri dan suami.
"Ceritanya kesalahannya biar menjadi introspeksi kami berdua. Kami berdua salah, kami berdua harus mengakui ini adalah tidak baik tapi ini harus terjadi dan ini adalah pilihan kami berdua," papar Asri.
Meski memutuskan berpisah, Asri Welas dan Galiech Ridha berkomitmen untuk tetap menjalin hubungan baik demi ketiga anaknya.
"Tapi kami punya konsekuensi untuk menjadi orang tua yang baik, ibu yang baik,bapak yang baik, tapi kami bukan suami istri lagi," ujar artis 45 tahun itu.
"Ya (masih sayang) sebagai bapak dan anak sebagai ibu," ungkap Asri.
Menurut artis 45 tahun itu, keputusan untuk bercerai bukan menjadi pilihan yang mudah baginya.
"Tidak ada yang mau perceraian terjadi tidak ada. Minta maaf mengecewakan para fansku, para teman-temanku, banyak sekali DM-nya, 'Mbak Asri kenapa nggak bisa bertahan?' Kenapa terjadi perceraian tidak ada yang baik dari perceraian, jangan tiru kami tapi ini harus kami ambil," tutupnya.
Baca Juga: Asri Welas Menangis Hadiri Sidang Cerai di PA Depok, Tampil Kompak Bersama Suami
Diketahui Asri Welas dan Galiech Ridha menikah sejak 2007.
Keduanya telah dikaruniai tiga orang anak laki-laki, yaitu Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja, dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja.
Namun setelah 17 tahun menikah, Asri Welas melayangkam gugatan ke Pengadilan Agama Depok pada 5 November 2024.
(*)