Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan orang tersangka diantaranya MW, LA, Y, BHS, NH, AS, RW, H, dan N.
Adapun cara kerja sindikat ini adalah dengan mempersiapkan pengantin-pengantin wanita yang nantinya akan dinikahkan dengan pria warga negara China.
Wanita-wanita yang siap untuk dinikahkan ini berasal dari wilayah Jawa Barat dan Kalimantan.
"Adapun peran dari pada sembilan orang tersangka tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung dan dua orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, para tersangka diketahui mengikat para korban dengan perjanjian dengan menggunakan bahasa asing yang tak dipahami oleh korban.
"Kemudian salah satunya modus dari pada para pelaku ini dengan mengubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. Jadi umurnya ditambahkan," kata Wira.
Baca Juga: Siap Berangkat Umrah Bareng Gus Miftah, Sunhaji Penjual Es Teh yang Viral Bertolak ke Yogyakarta
Adapun tersangka berhasil meraup keuntungan kisaran Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang.
Menyusul laporan tersebut, Wira pun menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur untuk bisa menikah dengan warga negara asing.