Find Us On Social Media :

Mail Order Bride, Modus Lain Perdagangan Orang yang Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya

By Christine Tesalonika, Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:29 WIB

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada wanita atau kaum perempuan agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing," ujar Wira.

Sementara itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

(*)