Find Us On Social Media :

Sekali Perawatan Rp 15 Juta, Alat 'Derma Roller' di Ria Beauty Tak Ada Izin Edar

By Christine Tesalonika, Sabtu, 7 Desember 2024 | 13:11 WIB

Barang bukti yang disita polisi dari Ria Beauty karena tak ada izin edar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika

Grid.ID - Kasus klinik kecantikan gadungan, Ria Beauty terus dikawal oleh pihak kepolisian.

Pada Jumat (6/12/2024), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra ungkap bahwa alat perawatan derma roller milik Ria Beauty tidak memiliki izin edar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, anastesi sekaligus krim obat jerawat yang digunakan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Yang menjadi perhatian netizen, baik tersangka RA (33) maupun DN (58) sama sekali bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Bahkan, RA sendiri diketahui merupakan lulusan sarjana perikanan.

"Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," lanjutnya.

Beginilah bentuk alat derma roller yang digunakan oleh RA yang bekerja dengan cara digosok hingga membuat jaringan kulit rusak dan berdarah.

Baca Juga: Tak Ada Izin Edar, Polda Metro Jaya Ringkus Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'