Find Us On Social Media :

Klinik Ria Beauty Diduga Lakukan Praktik Ilegal, Polda Metro Jaya Buka Posko Tampung Aduan Korban

By Marsha Ayu, Selasa, 10 Desember 2024 | 14:08 WIB

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti dari praktik Ria Beauty, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, hari Jumat (06/12).

Grid.ID - Polda Metro Jaya membuka posko aduan bagi warga yang merasa pernah menjadi korban praktik dari klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33).

Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma, pihak kepolisian memang belum menerima laporan resmi dari korban.

Sehingga, belum diketahui dengan pasti berapa jumlah korban yang mengalami kerugian dari praktik klinik kecantikan tersebut.

"Untuk jumlah korban memang belum ada yang melapor secara resmi kepada kita. Jadi kita membuka peluang untuk mereka (korban) melapor pada kita. Jadi akan kita data." ungkap Syarifah kepada wartawan, Senin (09/12).

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, diminta untuk datang ke Unit 1 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Para korban yang ingin melapor dianjurkan untuk membawa beberapa berkas administrasi, seperti bukti pembayaran klinik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto-foto.

Dapat juga membawa dokumen pendukung lainnya yang dapat menguatkan klaim dugaan praktik ilegal dari Ria Beauty.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Ria Agustina bersama asistennya berinisial DN (58), di sebuah hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari Minggu (01/12).

Ria Agustina bersama asistennya ditangkap di salah satu kamar hotel, saat hendak melakukan praktik perawatan kecantikan ilegal pada beberapa pasien.

Baca Juga: Sekali Perawatan Rp 15 Juta, Alat 'Derma Roller' di Ria Beauty Tak Ada Izin Edar

Pihak kepolisian berhasil menangkap Ria Agustina setelah menyamar menjadi salah satu pasien yang hendak melakukan treatment derma roller.

Praktik Ilegal Klinik Kecantikan Ria Beauty

Ria Agustina selaku pemilik Ria Beauty menjadi tersangka karena diduga melakukan praktik kecantikan ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa alat derma roller yang digunakan tersangka tidak memiliki izin edar.

Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa anestesi dan krim obat jerawat yang digunakan juga tidak terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ria Agustina juga diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis atau kesehatan.

Berani melakukan treatment langsung pada pasien layaknya dokter, Ria Agustina diketahui merupakan seorang lulusan sarjana perikanan.

"Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," ungkap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (06/12).

Baca Juga: Tak Ada Izin Edar, Polda Metro Jaya Ringkus Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'

(*)