Find Us On Social Media :

Baim Wong Serahkan 79 Bukti, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Singgung Soal Akses Ilegal dan Autentikasi

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 12 Desember 2024 | 09:49 WIB

Paula Verhoeven dan Baim Wong

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menaggapi sejumlah barang bukti yang telah diserahkan Baim Wong dalam sidang cerai.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/12/2024), pihak Baim memang mengklaim sudah menyerahkan 79 bukti.

Ketika menanggapi hal ini, Alvon tiba-tiba menyinggung soal keaslian bukti.

"Terkait dengan bukti yang tidak sah itu, dalam persidangan, bukti-bukti kalau misalnya itu adalah bukti dokumen, harus ada pembanding. Mana yang aslinya? Makanya dimunculin tuh aslinya. Ini asli, ini dokumen, copy. Jadi copy dari asli," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Sedangkan terkait bukti elektronik, Alvon menitikberatkan soal asal usul bukti tersebut.

Hal itu guna memastikan bahwa bukti tersebut bersifat utuh, tanpa melewati proses pengeditan.

"Tapi kalau bukti elektronik. Dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak," jelas Alvon.

"Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak autentik. Tidak orisinil. Nah jadi itu harus diambil dari bukti pertama kali itu muncul. Itu harus diperlihatkan," lanjutnya.

Selanjutnya, Alvon juga sempat menyinggung soal akses terhadap bukti-bukti.

Masih terkait dengan asal usul bukti, Alvon menyebutkan bahwa pengadilan seharusnya lebih teliti tentang dari mana bukti tersebut didapatkan.

Jangan sampai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan didapat dengan cara yang ilegal.

Baca Juga: Baim Wong Lakukan Hal Ini Demi Kesembuhan Ayah, 2 Profesor Sampai Turun Tangan

"Kemudian ya ada juga kalau misalnya bukti itu diambil dari handphone yang lain itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ. Di dalam UU ITE," tegas Alvon.

Sekalipun dalam lingkup suami dan istri, menurut Alvon, akses terhadap sebuah data bisa jadi melewati proses ilegal.

Meskipun sudah menjadi pasangan suami istri, tetap harus ada persetujuan yang diberikan secara sadar.

Pun ada persetujuan, tetap harus ada batasan-batasan yang jelas.

"Kalaau misalnya ada consent ya oke. Tapi kalau misalnya enggak ada consent, nggak ada persetujuan gimana? Enggak bisa lah," ucap Alvon.

"Misalnya dibilang bahwa ini kan sudah persetujuan, ya pertanyaannya persetujuannya itu sejauh mana? Kan gitu kan. Itu karena ada batas-batasan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Baim dan Paula telah menikah sejak 22 November 2018 dan telah dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano dan Kenzo.

Pada Senin (7/10/2024), Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.

Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.

(*)