Find Us On Social Media :

Agus Buntung Gaet 3 sampai 5 Wanita dalam Seminggu, Berapa Tarif Kamar Homestay yang Disewanya?

By Irene Cynthia, Kamis, 12 Desember 2024 | 15:22 WIB

Agus Buntung menjalani proses rekonstruksi, Rabu (11/12/2024). Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

Grid.id - Agus Buntung ternyata sempat menyewa kamar dan mengajak beberapa wanita.

Hal itu diketahui dari rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Melansir dari Tribunnews, Agus Buntung atau I Wayan Agus Suartama (21) kerap mendatangi homestay N.

Dalam homestay itu, Agus selalu menyewa kamar nomor 6 dan tak pernah pindah.

Terungkap kamar tersebut berukuran 3 x 3 meter dan memiliki fasilitas kipas angin, kasur serta toilet.

Harga kamar homestay tersebut ialah Rp 50 ribu.

Penjaga homestay N yakni I Wayan Kartika mengungkapkan Agus Buntung masuk ke kamar itu dengan wanita yang berbeda-beda.

Agus bisa membawa tiga sampai lima wanita dalam waktu seminggu saja.

"Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan. Selalu (kamar) nomor enam, tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan," katanya.

Baca Juga: Tabiat Agus Buntung yang Jadi Tersangka Pelecehan, Kawan Disabilitas dan Dosen Kuak Watak Aslinya

Melansir dari Kompas.com, Agus datang ke homestay itu dengan cara membonceng korbannya.

Lalu korban membayar tarif kamar homestay tersebut kepada penjaga.

Terkadang, Agus sendiri yang mengeluarkan uang Rp 50 ribu tersebut.

"Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," lanjut Wayan.

Sebelumnya, Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang viral beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini viral lantaran Agus adalah seorang penyandang disabilitas tuna daksa.

Rekonstruksi itu digelar di homestay N, Islamic Center dan juga Taman Udayana dengan total 49 adegan.

Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Damai! Denny Sumargo dan Farhat Abbas Akhirnya Baikan

(*)