Sebelumnya, pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat viral.
Hal ini lantaran pelakunya ialah penyandang disabilitas.
Melansir dari Kompas.com, ada 15 orang yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait dengan kasus tersebut.
Rekonstruksi kasus dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) lalu di tiga lokasi yakni homestay N, Islamic Center serta taman Udayana.
Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)