Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri resmi bercerai pada hari ini, Rabu (18/12/2024).
Hal ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong pada sidang yang digelar hari ini.
Gugatan Tengku Dewi untuk bercerai dari Andrew Andika dikabulkan oleh majelis hakim.
"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah," kata Nickolas Dominique, tim kuasa hukum Tengku Dewi, setelah persidangan.
Selain bercerai, gugatan Tengku Dewi terhadap hak asuh anak juga dikabulkan majelis.
Dengan begitu, Tengku Dewi berhasil memenangkan hak asuh atas kedua anaknya.
Andrew Andika juga diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu dengan buah hatinya.
"Hak asuh (anak jatuh) ke ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," jelas Nickolas.
Dalam putusan tersebut telah diatur pula nafkah anak yang harus diberikan Andrew Andika.
Sayangnya, kuasa hukum belum mau membeberkan nominalnya.
"Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya," pungkas Nickolas.
Sementara itu, Tengku Dewi dan Andrew Andika memang kompak tak hadir dalam sidang putusan ini.
Tengku Dewi saat ini sedang berada di luar kota, sedangkan Andrew memang sepakat hanya menghadiri mediasi.
Sebagai informasi, Tengku Dewi menikah dengan Andrew Andika pada tanggal 8 April 2017, setelah berpacaran selama lima tahun.
Di tengah kehamilan keduanya, Tengku Dewi membongkar perselingkuhan Andrew Andika.
Pada 6 Juni 2024 lalu, Tengku Dewi melayangkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong.
Di tengah proses perceraian, gugatan itu gugur lantaran adanya miskomunikasi antara pihak Dewi dengan Pengadilan.
Setelah melahirkan anak kedua pada 31 Juli lalu, Tengku Dewi kembali mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.
(*)