Find Us On Social Media :

Jelang Sidang Tuntutan atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Harapkan Hal Ini

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 18 Desember 2024 | 15:14 WIB

Armor Toreador menjalani sidang pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)