Find Us On Social Media :

Jelang Sidang Tuntutan atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Harapkan Hal Ini

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 18 Desember 2024 | 15:14 WIB

Armor Toreador menjalani sidang pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, menjalani sidang pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Grid.ID, Armor tiba di PN Cibinong bersama dengan tahanan lainnya pada 11.48 WIB.

Dia dan terdakwa lainnya dipersilakan masuk ke dalam ruang sidang pukul 14.21 WIB.

Ketika ditanya awak media tentang kesiapannya, Armor tak banyak berbicara.

Dia hanya berharap yang terbaik akan tuntutan jaksa terhadapnya nanti.

"Yang terbaik aja. Terima kasih. Mohon doanya," kata Armor sebelum masuk ke ruang sidang.

Ketika disinggung soal gugatan cerai Cut Intan Nabila, Armor juga tampak pasrah.

"Dijalani aja," ucapnya sambil tersenyum. Adapun sidang berlangsung tertutup karena melibatkan ibu dan anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa, Sidang Perdana Pekan Depan

Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)