Find Us On Social Media :

Korban Penganiayaan George Sugama Bongkar Tabiat Bos Toko Roti, Tunggak Bayar Gaji?

By Ines Noviadzani, Rabu, 18 Desember 2024 | 18:08 WIB

Anak bos toko roti lakukan penganiayaan pada pegawai.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus penganiayaan karyawan oleh anak dari pemilik toko roti kini jadi sorotan.

Kasus yang sempat terhenti itu kini berlanjut usai viral.

Pelaku yang bernama George Sugama Halim sebelumnya telah diamankan oleh polisi di sebuah hotel di Sukabumi.

Melansir dari Kompas.com, korban berinisial D (19) yang dianiaya anak pemilik toko roti lantas mengungkapkan kronologinya.

Hal itu diungkap oleh D saat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada (17/12/2024).

"Awalnya saya kan sedang bekerja tanggal 17 Oktober 2024 jam 21.00 WIB. Di situ dia (George) datang ke dalam toko (roti) lalu duduk di sofa, lalu pesan makanan online," jelas D.

Saat makanan datang, George malah menyuruh D untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.

"Setelah abang ojek online datang, dia (George) suruh saya antarin ke kamar pribadinya."

"Saya nolak karena bukan tugas saya, tapi dia keukeuh saya yang harus antar ke kamar pribadinya."

"Setelah saya tolak, dia lempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC BCA," ujar D.

Saat itu, D ditarik keluar toko oleh ayah George dan diminta untuk melapor ke polisi.

Namun saat itu ternyata dompet dan tasnya ketinggalan, hal itu membuat D harus kembali masuk ke dalam.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai hingga Terluka Parah, Ternyata Alami Kondisi Ini

Saat itulah ia kembali dilempar bangku oleh pelaku.

Usai George diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, korban melalui kuasa hukumnya, Jaenudin mengatakan bahwa pemilik toko roti ternyata masih menunggak membayar gaji karyawannya.

"Gaji Ayu (korban) bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan."

"Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, normalnya Rp 2,1 Juta," jelas Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya korban, bahkan ada juga karyawan yang gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan lamanya.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan," jelasnya.

Diketahui usai viral kasus penganiayaan tersebut, beberapa karyawan lain memilih untuk mengundurkan diri.

(*)