Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Dalam nota pembelaan tersebut, Harvey Moeis memberikan pesan untuk kedua anaknya.
Harvey Moeis membantah tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dan menegaskan kalau dirinya bukan seorang koruptor.
"Anak-anakku, Rapha dan Micha, papa bukan koruptor," ungkap Harvey Moeis membacakan pledoi di depan majelis hakim.
"Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara."
"Dan papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," lanjut suami Sandra Dewi.
Pengusaha tambang itu juga meminta maaf kepada kedua putranya, Raphael dan Mikhael Moeis yang harus kehilangan sosok ayah.
"Malaikat-malaikatku, maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai."
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas, putus begitu saja," ungkap pria 39 tahun itu.
Harvey juga menguatkan kedua anaknya serta memberi wejangan agar tetap menjadi orang baik meski dunia kadang tidak berjalan sesuai keinginan dan terasa tidak adil.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Harvey Moeis Menangis Beri Pesan untuk Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh
"Namun ini satu hal yang papa katakan, jangan menjadi orang jahat, tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan."
"Jangan menjadi serupa dengan mereka yang hakimi kalian atau keluarga kita.," ucap Harvey,
"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada," tegasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi PT RBT, perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada 9 Desember lalu.
JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
(*)