Find Us On Social Media :

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 18 Desember 2024 | 17:45 WIB

Armor Toreador menjalani sidang pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Irwansyah mengaku kecewa karena tuntutan dibuat oleh jaksa pengganti.

Apalagi jaksa pengganti diduga hanya mempelajari kasus ini dalam waktu yang singkat.

Pasalnya, sidang tuntutan yang seharusnya digelar kemarin, baru bisa berlangsung hari ini.

Irwansyah pun menuding jaksa pengganti ini menghiraukan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan."

"Akhirnya begitu, hal hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," jelas Irwansyah.

Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Mantap Ingin Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Berpisah Adalah Hal Paling Baik

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)