Find Us On Social Media :

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 18 Desember 2024 | 17:45 WIB

Armor Toreador menjalani sidang pada hari ini, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Armor Toreador dituntut enam tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Hal tersebut berdasarkan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (18/12/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong ini berlangsung tertutup.

"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun," kata kuasa hukum Armor, Irwansyah, ditemui setelah persidangan.

Menurut jaksa, Armor terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, Armor memang didakwa pasal berlapis, termasuk Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Meski demikian, Irwansyah menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Sebab, jaksa yang membacakan tuntutan merupakan jaksa yang baru ditugaskan untuk mengurus perkara ini.

Sedangkan jaksa yang biasanya bersidang dalam perkara ini ternyata sudah dipindahkan.

"Jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," ujar Irwansyah.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Harapkan Hal Ini

Irwansyah mengaku kecewa karena tuntutan dibuat oleh jaksa pengganti.

Apalagi jaksa pengganti diduga hanya mempelajari kasus ini dalam waktu yang singkat.

Pasalnya, sidang tuntutan yang seharusnya digelar kemarin, baru bisa berlangsung hari ini.

Irwansyah pun menuding jaksa pengganti ini menghiraukan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan."

"Akhirnya begitu, hal hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," jelas Irwansyah.

Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Mantap Ingin Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Berpisah Adalah Hal Paling Baik

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)