Grid.ID - Harvey Moeis saat ini diketahui menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi.
Yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suami dari Sandra Dewi itu bahkan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Dan kini, Harvey Moeis dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Namun meski dirinya kini jadi terdakwa dan telah ditahan, Harvey Moeis tampaknya tetap keukeuh mengaku dirinya tidak bersalah.
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024), Harvey Moeis sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dimana di dalamnya, Harvey mengaku tidak menyalahgunakan wewenang dan mengaku kepada anak-anaknya dirinya bukan koruptor.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor.
Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara," ujar Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga berseloroh segala tuduhan yang disangkakan kepadanya bairkan waktu saja yng membuktikan.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti.