Grid.ID - Harvey Moeis saat ini diketahui menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi.
Yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suami dari Sandra Dewi itu bahkan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Dan kini, Harvey Moeis dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Namun meski dirinya kini jadi terdakwa dan telah ditahan, Harvey Moeis tampaknya tetap keukeuh mengaku dirinya tidak bersalah.
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (19/12/2024), Harvey Moeis sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dimana di dalamnya, Harvey mengaku tidak menyalahgunakan wewenang dan mengaku kepada anak-anaknya dirinya bukan koruptor.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor.
Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara," ujar Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga berseloroh segala tuduhan yang disangkakan kepadanya bairkan waktu saja yng membuktikan.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti.
Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," imbuh Harvey Moeis.
Harvey juga meminta maaf kepada anak-anaknya yang mendadak harus berpisah karena ia masih menjalani proses hukum.
"Malaikat-malaikat ku maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai.
Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucao Harvey Moeis.
Tak berhenti sampai di situ, Harvey juga menitipkan pesan kepada anak-anaknya perihal hidup yang terkadang tak berjalan sesuai kehidupan.
Meski begitu, suami dari Sandra Dewi itu meminta putra-putranya untuk tak menjadi orang jahat.
"Dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil.
Namun satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat
Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan. Jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita.
Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada," tandas Harvey Moeis.
Sekedar informasi, Harvey Moeis sendiri selain dituntut penjara 12 tahun juga diminta membayar denda.
Yakni sebesar Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ya, hal ini karena jaksa penuntut umum menilai Harvey Moeis secara sah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU.
(*)