Grid.ID – Korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Dwi Ayu Darmawati, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran terduga pelaku, George Sugama Halim, sudah ditangkap.
Dwi Ayu harus menjalani proses panjang, karena laporannya pada bulan Oktober 2024 lalu, sempat ditolak.
“Awalnya habis dari klinik langsung ke Polsek Rawamangun (ditolak) memang bukan tugasnya (bukan wilayah hukum), saya ke Polsek Cakung, tidak memadai (tidak ada unit PPA), akhirnya disuruh datang ke Polres Jakarta Timur,” kata Dwi saat jadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trnas TV, Kamis (19/12/2024).
“Langsung diterima laporan (di Polres Jakarta Timur) dan diantar visum,” katanya.
Perjuangan Dwi Ayu dalam mencari keadilan tak berhenti sampai di situ.
Usai diketahui akan melaporkan tindak dugaan penganiayaan ini, ia mengaku diberikan fasilitas bantuan hukum oleh pengacara terduga pelaku.
Awalnya, Dwi Ayu sama sekali tak menaruh curiga dan menerima kehadiran seorang pengacara yang ternyata diberikan oleh keluarga terduga pelaku.
“Pas kejadian itu ada yang telepon katanya dari LBH, saya sempat tanda tangan surat kuasa,” katanya.
“Terus pas pertemuan kedua dengan pengacara, pengacara itu bilang bahwa dia suruhan bos saya, untuk membantu saya menuntaskan masalah ini,” kata Dwi.
Menyadari hal tersebut Dwi memutuskan untuk tak menggunakan jasa pengacara yang disediakan oleh keluarga terduga pelaku.
Takut nantinya ada yang tak beres, ibu dari Dwi memutuskan untuk mencari pengacara sendiri untuk mendampingi putrinya.
Baca Juga: Korban Penganiayaan George Sugama Bongkar Tabiat Bos Toko Roti, Tunggak Bayar Gaji?
Nahasnya, Dwi dan ibunya malah kena tipu sampai harus menjual motor satu-satunya milik mereka.
“Pengacara kedua mama yang cari, awalnya lancar, tapi setiap ada info datang ke rumah minta duit, sudah habis-habisan duitnya, terpaksa jual motor satu-satunya,” katanya.
“Habis 12 juta tapi bertahap secara tunai, terus menghilang,” katanya.
Sampai pada akhirnya Dwi Ayu mendapatkan bantuan hukum dari John LBF.
“Bang John LBF memberikan bantuan hukum pada saya dan memberikan pekerjaan di perusahaannya, beasiswa kuliah sampai lulus,” kata Dwi Ayu.
“Lega, senang karena banyak yang peduli,” katanya.
Bagi Dwi, bukan perkara mudah untuk mendapatkan keadilan usai mengalami penganiayaan hingga terluka di bagian kepala.
Sang bunda juga harus rela kehilangan jutaan Rupiah uangnya karena ingin menghadirkan pengacara demi membela putrinya.
“Saya pikir dia punya rumah, ternyata tinggal di rumah kontrakan 3x4 meter, dihuni 3 orang, sebulan sejuta,” katanya pengacara Dwi Ayu, Zainuddin. (*)