Namun, Irwansyah sendiri mempermasalahkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Tigaraksa alih-alih Pengadilan Agama Cibinong.
Selain itu, gugatan Cut Intan juga dinilai cacat karena tidak menjelaskan tuntutan dengan rinci.
Misalnya besaran nafkah iddah dan mutah, serta nafkah anak yang tidak disebutkan nominalnya.
"Kami tidak mempermasalahkan perceraian. Tapi kami mempermasalahkan kenapa pertama tadi, kenapa harus di Tigaraksa karena alasan itu tadi, alasan kewenangan mengadili," beber Irwansyah.
"Kedua itu tadi. Hal yang diminta Intan itu tidak dijelaskan dirinci. Khawatir cacat gugatannya, kan bisa ditolak juga oleh majelis hakim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Cut Intan menggugat cerai Armor Toreador ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Gugatan cerai ini merupakan buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan.
Sidang perdana perceraian Armor dan Cut Intan pun telah berlangsung pada 16 Desember lalu.
Dalam gugatannya, Cut Intan menuntut hak asuh anak, nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak.
Sementara kasus KDRT Armor hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong sejak 28 Oktober 2024.
(*)