Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Pengacara Sebut Ibu Lady Aurelia Bisa Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Apa?

By Ines Noviadzani, Senin, 23 Desember 2024 | 12:29 WIB

Ibu Lady disebut bisa dijerat Pasal Penyertaan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus penganiayaan dokter koas Universitasi Sriwijaya (Unsri) Palembang sampai saat ini masih terus jadi sorotan.

Usai sebelumnya sopir dari pihak Lady Aurelia ditetapkan sebagai tersangka, kini pengacara korban Luthfi menjelaskan kemungkinan ibu yang bersangkutan juga jadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Luthfi, korban penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Lady Aurelia.

Namun kendati begitu, sang kuasa hukum tetap menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.

"Bukan memberikan saran, kami yakin Polda Sumsel lebih profesional dalam kasus ini," ujar Redho Junaidi, dikutip dari Tribunnews.

"Tetapi ibu Lady bisa dijerat dalam pasal penyertaan. Kami nilai sejauh ini kinerja penyidik masih profesional," tambahnya.

Dalam Pasal 56 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang membantu kejahatan dapat dihukum.

"Kalau kita kembalikan ke kronologi peristiwa ini, siapa yang memerintahkan 'bang jago' ikut dalam peristiwa pembicaraan itu."

Baca Juga: Anaknya Babak Belur, Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan di Palembang Tuntut Keadilan, Lady dan sang Ibu Jalani Pemeriksaan

"Yang pasti dibawa oleh ibunya Lady, dia sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," jelasnya.

Melansir dari Kompas.com, diketahui sebelumnya Lady Aurelia dan ibunya, Sri Meilina sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dokter koas.